TABUNGAN

1. Tabungan Manunggal

Karakteristik Tabungan Manunggal antara lain meliputi sebagai berikut:

  • Tabungan Manunggal pada umumnya diperuntukan bagi Penabung  perorangan, perusahaan-perusahaan, lembaga pemerintah swasta dan lain sebagainya.
  • Setoran awal pembukaan rekening Tabungan Manunggal minimal Rp 10.000,-. Untuk setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,-
  • Perhitungan  bunga  Tabungan  Manunggal  berdasarkan  saldo harian, dengan suku bunga 4% per tahun (dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Biaya administrasi Tabungan Manunggal sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) per bulan.
  • Biaya rekening pasif Tabungan Manunggal sebesar Rp.  1.000,- (Seribu Rupiah) per bulan, dikenakan terhadap rekening pasif Tabungan  Manunggal, yaitu rekening Tabungan yang dalam kurun waktu 12 (Dua Belas) bulan berturut-turut tidak terjadi adanya transaksi dari penabung.
  • Rekening Tabungan pasif (tabungan yang dalam kurun waktu 12 bulan berturut-turut tidak terjadi adanya transaksi dari penabung) yang mempunyai saldo dibawah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) pada  posisi akhir bulan, diberlakukan Tutup Rekening Otomatis.
  • Biaya tutup rekening Tabungan Manunggal sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  • Dana masyarakat yang terhitung dalam Tabungan Manunggal dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tabungan Siswa Manunggal

Karakteristik Tabungan Siswa Manunggal antara lain meliputi sebagai berikut :

  • Tabungan Siswa Manunggal pada umumnya diperuntukkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
  • Setoran awal pembukaan rekening Tabungan Siswa Manunggal minimal Rp 5.000,-. Untuk setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,-
  • Perhitungan  bunga  Tabungan  Siswa Manunggal  berdasarkan  saldo harian, dengan suku bunga 2% per tahun (dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Setiap Rekening Tabungan Siswa Manunggal bebas biaya administrasi bulanan. Biaya administrasi Tabungan Siswa Manunggal sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) per bulan, hanya dikenakan pada rekening tabungan pasif (tabungan yang dalam kurun waktu 12 bulan berturut-turut tidak terjadi adanya transaksi dari Penabung).
  • Rekening Tabungan pasif (tabungan yang dalam kurun waktu 12 bulan berturut-turut tidak terjadi adanya transaksi dari penabung) yang mempunyai saldo dibawah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) pada  posisi akhir bulan, diberlakukan Tutup Rekening Otomatis..
  • Biaya tutup rekening Tabungan Siswa Manunggal sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
  • Dana masyarakat yang terhimpun dalam Tabungan Siswa Manunggal dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tabungan Berkah

  • Tabungan Berjangka untuk mewujudkan rencana masa depan dengan sistem setoran rutin setiap bulan. Nasabah dapat merancang kebutuhan anggaran masa depan dan memberikan kemudahan dalam menentukan jangka waktu Tabungan dan jumlah setoran rutin setiap bulan.
  • Setoran minimal Rp 100.000,- dengan pilihan tenor 12 atau 24 bulan.
  • Suku bunga 5% per tahun (dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Setoran setiap tanggal sesuai dengan pembukaan rekening tabungan berjangka, jika merupakan hari Sabtu/ Minggu/ Libur nasional maka pendebetan akan dilakukan H+1 setelah hari libur.
  • Setiap Rekening Tabungan Berjangka bebas biaya administrasi bulanan.
  • Jika dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak terdapat setoran atau gagal pendebetan maka secara otomatis rekening Tabungan Berjangka dikembalikan ke rekening sumber dana, setelah dikurangi biaya pinalti dan denda (jika ada).
  • Apabila atas permintaan Nasabah, rekening Tabungan Berjangka dicairkan sebelum jangka waktu berakhir maka saldo yang ada di rekening akan dikembalikan ke rekening sumber dana setelah diurangi biaya pinalti dan denda (jika ada).
  • Biaya pinalti Tabungan Berjangka sebesar 5% dari saldo terakhir.
  • Pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dana masyarakat yang  terhimpun  dalam   Tabungan  Berkah dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Tabungan Hari Raya

  • Tabungan Berkah Hari Raya untuk mewujudkan rencana kebutuhan dana pada saat hari raya dengan sistem setoran rutin setiap bulan.
  • Fleksibel : Bebas menentukan jumlah setoran rutin setiap bulan sesuai dengan pilihan.
  • Nominal setoran perbulan mulai Rp 100.000,- per bulan.
  • Jangka waktu :
    • Untuk hari raya Idul Fitri Jatuh tempo jangka waktu maksimal 10 hari sebelum hari raya idul fitri tahun berjalan.
    • Untuk hari raya Idul Adha jatuh tempo maksimal 25 hari sebelum hari raya idul adha tahun berjala
  • Suku bunga 5% per tahun (dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Setoran setiap tanggal sesuai dengan pembukaan rekening Tabungan Berkah Hari Raya, jika merupakan hari Sabtu/ Minggu/ Libur nasional maka setoran akan dilakukan H+1 setelah hari libur.
  • Jika dalam 3 (tiga) bulan tidak terdapat setoran maka secara otomatis rekening Tabungan Berkah Hari Raya di tutup dikembalikan secara tunai / masuk ke rekening tabungan Berkah atau Siswa Berkah yang dimiliki, setelah dikurangi biaya pinalti.
  • Setiap Rekening Tabungan Berkah Hari Raya bebas biaya administrasi bulanan.
  • Apabila atas permintaan Nasabah, rekening Tabungan Berkah Hari Raya dicairkan sebelum jangka waktu berakhir maka saldo yang ada di rekening akan dikembalikan setelah dikurangi biaya pinalti.
  • Biaya pinalti Tabungan Berkah Hari Raya sebesar  5% dari saldo terakhir.
  • Pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setiap penabung dan tabungannya diikutsertakan dalam penjaminan simpanan yang tata kelolanya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

DEPOSITO

Merupakan produk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk Deposito Berjangka. Karakteristik Deposito  Berjangka antara  lain meliputi sebagai berikut:

  • Deposito Berjangka pada umumnya diperuntukan bagi Deposan perorangan, perusahaan-perusahaan, lembaga pemerintah atau swasta dan lain sebagainya.
  • Jangka waktu dan tingkat suku bunga diatur sebagai berikut:
    • Jangka waktu 1  bulan
    • Jangka waktu 3 bulan
    • Jangka waktu 6 bulan
    • Jangka waktu 12 bulan
  • Tingkat suku bunga Deposito Berjangka baik Dana Pihak Ketiga maupun untuk Antar Bank Pasiva suku bunga maksimal sampai dengan  suku bunga  Lembaga  Penjamin  Simpanan (LPS) yang berlaku, disesuaikan dengan kondisi pasar..
  • Tingkat suku bunga Deposito Berjangka baik Dana Pihak Ketiga maupun Antar Bank Pasiva dalam kondisi tertentu (berkaitan dengan likuiditas bank) dapat diberikan melebihi dari ketentuan tersebut   diatas   dengan   ada   surat  pemyataan   tidak   dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Pencairan  Deposito   Berjangka  Dana   Pihak   Ketiga   sebelum tanggal jatuh  tempo  diperbolehkan namun bunga dari sisa hari setelah pembayaran bunga tidak diperhitungkan atau tidak dibayarkan;
  • Pencairan Deposito Berjangka Antar Bank Pasiva sebelum jatuh tempo diperbolehkan dengan pemberian bunga dari sisa hari setelah pembayaran bunga periode terakhir.
  • Dana  masyarakat  yang  terhimpun  dalam  deposito  berjangka dijamin  sepenuhnya oleh  Lembaga  Penjamin  Simpanan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KREDIT

1. KREDIT ANGSURAN BERJANGKA

Kredit Angsuran Berjangka (KAB) adalah fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi kebutuhan modal kerja atau investasi yang bersifat produktif.

Karakteristik Utama :

  • Sistem Pembayaran: Pembayaran kembali dilakukan secara mencakup pokok dan bunga yang dicicil secara berkala (biasanya setiap bulan) selama jangka waktu tertentu.
  • Tujuan Penggunaan: Digunakan untuk membiayai kebutuhan Modal kerja, investasi menengah/panjang (seperti tanah, bangunan, mesin, atau kendaraan usaha) maupun konsumtif.
  • Jangka Waktu (Tenor): Bervariasi tergantung jenis agunan atau kebijakan bank, mulai dari beberapa bulan hingga belasan tahun.
  • Agunan/Jaminan: Umumnya memerlukan jaminan berupa aset tetap (properti/sertifikat SHM) dan kendaraan bermotor.

2. KREDIT BERJANGKA

Kredit berjangka adalah jenis pinjaman di mana pihak peminjam menerima sejumlah dana sekaligus di awal, dan pembayaran kembali pokok pinjaman dilakukan secara sekaligus (lunas) pada saat tanggal jatuh tempo, sementara bunga pinjaman dibayar secara berkala setiap bulan.

Karakteristik Utama :

  • Jangka Waktu: Umumnya bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun), meskipun ada beberapa produk perbankan yang memperpanjang tenornya untuk kebutuhan tertentu.
  • Pembayaran Bunga: Dibayar secara rutin setiap bulan atau dibayar di muka.
  • Pembayaran Pokok: Dilunasi sekaligus (bukan dicicil setiap bulan) pada akhir tanggal jatuh tempo.
  • Sifat Pembiayaan: Sering kali bersifat revolving (dapat diperpanjang) atau disesuaikan dengan siklus usaha tertentu.

3. KREDIT MUSIMAN

  • Kredit Musiman Pertanian adalah Kredit modal kerja yang mengikuti siklus usaha tanam–panen (budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, peternakan/unggas skala mikro-kecil yang bersifat musiman), dengan pembayaran pokok pada saat jatuh tempo (bullet), bunga dibayar berkala (bulanan) atau sesuai perjanjian.

4. KREDIT BACK TO BACK

  • Pinjaman Back to Back adalah pembiayaan dengan tujuan multiguna yang diberikan oleh PT BPR Jadimanunggal Abadi kepada debitur perorangan dengan jaminan berupa Agunan Kas (Tabungan/ Deposito).

Scroll to Top